RPL, pelaku yang bacok pengunjung warnet di Medan ditangkap polisi. (Foto: Wahyudi Aulia Sirega/iNews)

Kronologi penangkapan pelaku

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat informasi adanya tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di lokasi kejadian. 

Atas informasi tersebut, ia langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. 

"Selain pelaku, turut disita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban," ujarnya. 
 
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, kata Rona, diketahui aksi pembacokan itu bermotif dendam. Tersangka sampai hati membacok korban karena pernah diancam. 

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network