Kronologi penangkapan pelaku
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat informasi adanya tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di lokasi kejadian.
Atas informasi tersebut, ia langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
"Selain pelaku, turut disita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban," ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, kata Rona, diketahui aksi pembacokan itu bermotif dendam. Tersangka sampai hati membacok korban karena pernah diancam.
"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait