"Kami menggandeng para pakar atau ahli komunikasi dan hukum," katanya.
Hadi menuturkan, setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun. Untuk itu dia berharap, masyarakat lebih memahami penggunaan media sosial agar tidak terjadi pelanggaran ITE.
"Kami berharap masyarakat tidak sembarangan mem-posting di media sosial," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait