MEDAN, iNews.id - Pengamat politik dan juga Dewan Penasehat Jokowi-Prabowo (JokPro) M Qodari dilaporkan Gerindra Masa Depan (GMD) ke Polda Sumut. GMD melaporkan Qodari terkait dugaan penghasutan dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Kader GMD Sumut, Ronggur Raja Doli mengatakan pihaknya melaporkan Qodari terkait dengan wacana masa jabatan presiden selama tiga periode. Selain Qodari, GMD juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, dan Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono.
"Iya kita laporkan ke Polda Sumut, terkait dengan dugaan penghasutan dan penghinaan terhadap presiden, karena mengusulkan Jokowi tiga periode," ujar salah seorang kader GMD Sumut, Ronggur Raja Doli, Kamis (24/6/2021).
Ronggur mengatakan wacana jabatan presiden tiga periode yang disampaikan kelompok tersebut dinilai menjerumuskan Presiden Jokowi. Selain itu, Jokowi dalam statement juga sudah menolak wacana tersebut.
"Karena pak Jokowi kan sudah buat statement, menganggap kalau ada gerakan-gerakan yang mengusung (Jokowi) tiga periode sama dengan menampar wajahnya dan ingin menjerumuskannya. Artinya, ketika kepala negara sudah dijerumuskan itu berarti hal yang serius," ujarnya.
Karena itu, GMD menilai langkah yang dilakukan Qodari cs sudah menjerumuskan Presiden Jokowi. Mereka memutuskan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut.
"Kami sebagai warga negara janganlah membiarkan gerakan-gerakan yang menjerumuskan presiden ini," kata Ronggur.
Lebih lanjut dia mengatakan, narasi yang bertentangan dengan konstitusi harus dihentikan.
"Ini kan mereka masih jalan terus, berarti ada upaya yang serius untuk menjerumuskan pak Jokowi makanya kami ambil tindakan hukum," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait