"Karena keluarga yang datang dari kota ke kampung, suasana lebaran yang seharusnya menjadi suasana bersuka ria, menjadi nanti hal-hal yang tak diinginkan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal. Keputusan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait