Wakil Gubernur Musa Rajekshah. (Foto: Humas Pemprov Sulut)

"Karena keluarga yang datang dari kota ke kampung, suasana lebaran yang seharusnya menjadi suasana bersuka ria, menjadi nanti hal-hal yang tak diinginkan," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah  agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal. Keputusan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network