Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan makar saat pawai obor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya yakni Wakil Ketua GNPF Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

"Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, di Kota Medan, Sumut, Selasa (28/5/2019).

Menurut dia, aksi mereka diduga telah melanggar peraturan, dan ada pihak yang memang melaporkannya. Karena itulah dinilai pelanggaran hukum murni.

"Dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materiil diucapkan bisa dijerat, perbuatan itu dilarang," ujarnya.

Hal ini juga tertuang dalam pasal 170 KUHP. Apalagi, sudah ada aksi serupa, baik pusatnya berada di Jakarta, namun kegiatan di Medan tetap dianggap satu tujuan.

Tujuannya untuk memprovokasi masyarakat. Harapannya kericuhan di Jakarta bisa menular ke Medan, namun bisa dicegah karena banyak massa yang enggan ribut.

"Silent majority lebih banyak, kasihan mereka yang lain, seharusnya serahkan dengan mekanisme yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya, masyarakat di Kota Medan menggelar pawai obor di beberapa ruas jalan pada 4 Mei lalu untuk menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriah.

Dalam kegiatan tersebut, Rafdinal berkesempatan menyampaikan orasinya di hadapan massa yang yang hadir di sana.

Polisi juga telah memeriksa enam saksi terkait dugaan kasus makar tersebut. Beberapa dari mereka merupakan pengurus ormas dan mahasiswa. Aksi mereka pada saat itu dilaporkan karena diduga menyerukan tindakan makar.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network