Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada (YM) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Atas perbuatannya, tersangka YM selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka MSA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network