Wrga Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru itu nekat memelihara satwa owa karena tidak mengetahui hewan tersebut dilindungi undang-undang. Dia mengatakan banyak yang tidak mengetahui jenis satwa itu dilindungi.
"Satwa ini termasuk primata yang cepat dan lincah. Memiliki nama lain ungka, wawa atau uwak-uwak. Owa dapat ditemukan di hutan hujan tropis, dan untuk Indonesia kita bisa menemukannya di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan," katanya.
Handoko menambahkan, setelah penyerahan, pihaknya memeriksa kesehatan owa tersebut. Dari hasil pemeriksaan, owa tersebut belum layak untuk dilepasliarkan sehingga untuk sementara dibawa ke pusat rehabilitasi satwa.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait