Seekor owa diserahkan masyarakat ke BBKSDA Sumut. (Foto: istimewa)

Wrga Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru itu nekat memelihara satwa owa karena tidak mengetahui hewan tersebut dilindungi undang-undang. Dia mengatakan banyak yang tidak mengetahui jenis satwa itu dilindungi. 

"Satwa ini termasuk primata yang cepat dan lincah. Memiliki nama lain ungka, wawa atau uwak-uwak. Owa dapat ditemukan di hutan hujan tropis, dan untuk Indonesia kita bisa menemukannya di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan," katanya.

Handoko menambahkan, setelah penyerahan, pihaknya memeriksa kesehatan owa tersebut. Dari hasil pemeriksaan, owa tersebut belum layak untuk dilepasliarkan sehingga untuk sementara dibawa ke pusat rehabilitasi satwa.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network