Polisi menangkap pengedar ganja di Simalungun berkat aplikasi Horas Paten. (Foto: Polda Sumut)

SIMALUNGUN, iNews.id - Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Hasil penggeledahan, diamankan lima bungkus narkoba jenis ganja.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima informasi warga dari aplikasi Horas Paten. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung bergerak menggerebek rumah tersangka. 

"Tersangka yang kami amankan berinisial YS (32). Dia mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang laki-laki di Kota Medan," ujarnya, Minggu (31/1/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network