"Ayo datang ke TPS pada 14 Februari, dan coblos caleg dari partai yang selalu peduli dengan masyarakat, Perindo akan selalu bersama rakyat kecil," ujarnya.
Selain itu, dia juga meluruskan kekeliruan di tengah-tengah masyarakat terkait dengan pengumuman KPU Nias Utara, Nomor: 184/PL01.4-Pu/1224/204 tentang Pembatalan Peserta Pemilu di Wilayah Kabupaten Nias Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 8 Februari 2024.
"Pembatalan partai Perindo sebagai peserta Pemilu 2024 di Nias Utara itu, hanya berlaku untuk Caleg tingkat Kabupaten Nias Utara saja. Sementara untuk Caleg DPR RI dan Provinsi tidak terganggu," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait