Ilustrasi penembakan terhadap wartawan di Simalungun. (Foto: Ist)

Farianda mengatakan, profesi seorang wartawan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seharusnya tidak saja dijamin tapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya "Atas kasus hilangnya nyawa seorang wartawan tersebut, diharapkan aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motifnya," ujar Farianda.

Sebelumnya dewan pers juga telah menyatakan kecaman terhadap kasus pembunuhan wartawan online tersebut dan mendesak pihak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif pembunuhan tersebut.

Diketahui, selama hidup, Marsal dikenal sebagai pemilik sekaligus pemimpin redaksi Lassernewstoday.com. Almarhum juga merupakan Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar dan pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM). 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network