"Menurut saya memang KPU gak usah takutlah, ngapain sih udah kena sanksi moral dan sanksi etik begitu secara ramai-ramai kemarin masa ini mau takut lagi. Menurut saya di mana ya harga diri," kata Mahfud dalam tayangan video di channel YouTube Mahfud MD Official.
Dia berharap agar PKPU ditetapkan sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka atau pada 27 Agustus 2024. PKPU, lanjut dia tetap harus sesuai dengan putusan MK.
Menurutnya, KPU tidak perlu mengkhawatirkan dinamika yang terjadi saat melakukan rapat bersama DPR karena pada dasarnya rapat itu tidak bersifat mengikat.
Ultimatum untuk KPU
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi dengan ketat kinerja KPU dalam menerbitkan PKPU baru. PKPU tesebut dinilai harus mengikuti putusan MK.
Bahkan, dia mengultimatum KPU agar menerbitkan PKPU baru paling lambat 25 Agustus 2024. Dia menegaskan, Partai Buruh bersama elemen masyarakat lainnya akan kembali turun ke jalan jika peringatan itu diabaikan.
"Sikap kami jelas, paling lama 25 Agustus 2024, hari Minggu, harus sudah terbit PKPU baru yang memuat Putusan MK Nomor 60," katanya.
Sementara itu, KPU bersama Komisi II DPR menggelar rapat pengesahan aturan pilkada pada Minggu (25/8/2024). Agenda ini lebih awal dibandingkan jadwal sebelumnya Senin (26/8/2024).
"Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah saya sudah konsultasikan kepada pimpinan DPR, saya sudah komunikasi juga dengan pemerintah maka rapat hari Senin itu kami majukan besok (Minggu, 25 Agustus 2024) jam 10," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela rapat konsinyering bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024) malam.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait