Rudi Simamora ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Istimewa)

"Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Rudi Simamora sebagai tersangka. Rudi kemudian ditahan," katanya.

Gidion menyebut pihaknya telah memeriksa ahli serta kejiwaan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Rudi melakukan aksi tersebut karena iseng.

"Kadang-kadang motif ini nggak nyambung, makanya ini iseng-iseng nggak jelas, tapi tidak ada motif untuk membenturkan atau perpecahan. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network