(Infografis: Samsul).

MEDAN, iNews.id - Masa tugas Satgas Penanganan Covid-19 di Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang) berakhir. Keputusan ini diambil oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Berakhirnya masa tugas Satgas Covid-19 tertuang dalam  surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020. Surat ini menyatakan, masa tugas Satgas Covid-19 di Mebidang berakhir mengingat sesuai hasil evaluasi proses penanganan dan pencegahan penyebaran viru corona di kawasan ini semakin baik.

Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang akan ditangani oleh bupati dan wali kota sebagai ketua satgas Covid-10 masing-masing daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.


Editor : Zen Teguh

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network