Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: Humas Pemprov Sumut)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengakhiri masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang). Keputusan ini diambil karena garis besar optimalisasi percepatan penanganan Covid-19 telah berakhir pada 10 Desember 2020 lalu. 

Dari informasi yang dihimpun, keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020.

Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa masa tugas Satgas Covid-19 di tiga daerah itu sudah berakhir. Sesuai dengan hasil evaluasi, proses penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut semakin membaik.

Atas dasar itu,  Satgas Covid-19 di kawasan Mebidang pun dinyatakan berakhir terhitung 11 Desember 2020.

Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang ini akan ditangani oleh bupati dan wali kota sebagai ketua satgas Covid-10 masing-masing daerah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi juga membenarkan isi surat tugas itu.

"Iya benar. Satgas Mebidang ini kan Satgassus, sama seperti Nias dan Madina kemarin," kata Aris.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network