MADINA, iNEWS.ID - Tim tangkap buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap AL, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis kemarin mengatakan, AL ditangkap di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Rabu malam, 19 Februari lalu. Saat ditangkap, tersangka sedang berjualan bakso keliling dan tanpa perlawanan.
AL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran bantuan pembangunan Stadion Kabupaten Madina, dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp2,14 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap AL, tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan sebagai DPO, sejak 5 Desember 2024.
Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara. CV ini menjadi penyedia pekerjaan konstruksi pada pembangunan Stadion Kabupaten Madina. Namun, pelaksanaan pekerjaan pembangunan tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp844 juta.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait