Polda Sumatra Utara menahan empat petugas kesehatan terkait kasus alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Sumut. (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara menahan empat petugas kesehatan terkait kasus alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Sumut. Sejumlah barang bukti alat tes cepat bekas disita petugas.

Saat ini seluruh petugas medis yang terlibat dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berikut video selengkapnya. 


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network