get app
inews
Aa Text
Read Next : Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

1 Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Ajukan Justice Collaborator

Senin, 06 Maret 2023 - 14:33:00 WIB
1 Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Ajukan Justice Collaborator
Sulhanda Yahya (kedua dari kakan) tersangka kasus pembunuhan Paino, anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Satu tersangka kasus pembunuhan Paino, anggota DPRD Langkat periode 2014-2019, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Tersangka Sulhanda Yahya alias Tato siap mengungkap fakta pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution mengatakan pengajuan status justice collaborator terhadap kliennya sudah disampaikan secara resmi ke LPSK. Saat ini pengajuan itu masih dalam proses verifikasi.

"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," kata Irwansyah, Senin (6/3/2023). 

Dari keterangan Tato dihadapan penyidik, lanjut Irwansyah maka baru lah terungkap peran tersangka lainnya, termasuk otak pelaku pembunuhan Paino.

Dalam pengakuannya, rencana pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka berinisial TS. Namun dua kali rencana tersebut gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil.

Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku dicekoki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS.

"Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino," jelasnya. 

Ditambahkan Nasrullah, peran Tato dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi (eksekutor) sebelum menembak Paino. Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum di eksekusi.

Atas perbuatannya itu, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu. Ancaman hukumannya maksimal mati.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut