12 Remaja di Medan Ditangkap saat Asyik Nongkrong, Tenyata Rusak Mobil Warga saat Tawuran
MEDAN, iNews.id - Sebanyak 12 orang remaja di Medan ditangkap polisi. Belasan remaja yang diduga komplotan geng motor itu terlibat tawuran dan perusakan satu unit mobil.
"Mereka diamankan dari basecamp di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 16.00 wib," ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, dikutip iNewsMedan.id, Jumat (22/7/2022).
Ginanjar memaparkan kronologi tawuran yang berakibat pada perusakan ini terjadi pada Senin 18 Juli 2022 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei sikambing D, Kecamatan Medan Petisah . Aksi penyerangan yang dilakukan gerombolan geng motor itu berujung pada perusakan terhadap mobil Toyora New Avanza Veloz BK 1768 SI.
"Akibat peristiwa penyerangan itu mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok-penyok, dan tidak dapat digunakan. Kerugian materiel Rp3,5 juta," kata Ginanjar Fitriadi.
Pelapor yang merasa keberatan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru. Para pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan penyelidikan bahwa diduga pelaku perusakan dan penyerangan terhadap sekolah itu sedang berkumpul di sebuah rumah di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," ucapnya.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, personel kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, 1 buah bendera warna merah biru hitam.
Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
"Kami mengimbau kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di Kota Medan ini untuk segera membubarkan diri," katanya.
Editor: Nani Suherni