1.365 Warga Binaan di Lapas Tanjung Gusta Peroleh Remisi

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 1.365 warga binaan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Kota Medan memperoleh pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Enam orang di antaranya mendapatkan langsung bebas bebas usai memperoleh remisi.
Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta, Erwendi Supriyanto mengatakan pembacaan surat keputusan pemberian remsis tersebut disampaikan di Masjid Al Taubah di Lapas Tanjung Gusta usai salat Iadul Fitri. Pemberian remisi tersebut secara simbolsi dihadiri oleh sejumlah perwakilan narapidana.
Erwendi mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan PP 99 sebanyak 980 orang. Selanjutnya berdasarkan PP 28 sebanyak 23 orang dan remisi untuk tindak pidana umum sebanyak 362 orang.
Editor: Stepanus Purba_block