get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

14 Hari Dirawat, Delisa Gadis yang Dibakar Sang Pacar Meninggal Dunia

Selasa, 22 Mei 2018 - 15:43:00 WIB
14 Hari Dirawat, Delisa Gadis yang Dibakar Sang Pacar Meninggal Dunia
Jenazah almarhum Delisa saat akan diantar ke peristirahatan terakhir. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id – Penderitaan Delisa Ayu Latifa (16) menahan sakit akibat luka bakar akhirnya berakhir. Dia mengembuskan napas terakhir setelah 14 hari berjuang hidup dan mendapat perawatan intensif selama 14 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi, Medan.

Isak tangis keluarga menyelimuti rumah duka di Jalan Mangaan V, Lorong Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Puluhan pelayat dari kerabat dan tetangga korban tak berhenti berdatangan untuk mengantarkan almarhum Delisa ke peristirahatan terakhirnya.

Meski berat, ayah almarhum, Suherman menceritakan perjuangan anak gadisnya di hari-hari terakhir. Kondisi Delisa awalnya sempat membaik setelah menjalani operasi keempat. Namun saat jadwal operasi kelima,  kesehatan Delisa terus menurun hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia, Senin (21/5/2018) malam.

“Pagi itu terakhir kali kami ngobrol bersama. Anak saya bilang sudah tidak sanggup lagi menahan sakit. Dia minta saya agar mengikhlaskannya. Dia juga berucap, Delisa sudah bersama Allah,” ucap Suherman, seusai memakamkan Delisa di Pemakaman Umum Pasar 2 Mabar, Selasa (22/5/2018).

Suherman berharap pelaku yang telah tertangkap dapat dihukum yang pantas sesuai perbuatannya. “Hukuman penjara belasan tahun pun tak setimpal. Saya harap dihukum seberat-beratnya. Dia kok bisa begitu tega menyiram bensin dan langsung membakar putri saya seperti tidak ada rasa prikemanusiaan,” katanya.

Diketahui, Delisa dibakar Irwanto alias Iwan Kincit, seorang duda beranak satu atas dasar cemburu. Peristiwa sadis itu terjadi di kawasan Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (7/5/2018).

Pelaku yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara ditambah hukuman 5 tahun penjara tentang pembakaran.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut