14 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 30,8 Kilogram Sabu Disita

MEDAN,iNews.id - Polisi meringkus sebanyak 14 orang tersangka kurir narkoba dari sejumlah penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut). Dari 14 orang tersangka yang diamankan sebulan ini, polisi menyita 30,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 1.996 butir pil ekstasi dan 10 kilogram ganja.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan, ke 14 orang tersangka itu di antaranya adalah MH alias Rabban, Hu alias Sani, DJ alias Andra, SA alias Ayub, HU alias Dani, AM alias Ali dan Sa alias Udin.
Tersangka Rabban dan Sani ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,838 kilogram pada 5 Juni 2022 di salah satu hotel di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
"Sabu-sabu itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidur hotel," kata Kombes Wisnu saat pemaparan kasus penangkapan itu di Mapolda Sumut, Rabu (13/7/2022).
Sementara tersangka DJ alias Andra ditangkap setelah mobil yang dikendarainya dihentikan Polisi di depan gerai Ayam Geprek Bensu, Jalan Outtering Road, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat 10 Juni 2022 lalu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto