14.572 Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT RI, 180 Orang Langsung Bebas

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 14.572 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus (RK) atau pemotongan masa hukuman sebagian dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari jumlah tersebut, napi yang memperoleh remisi umum keseluruhan (RK II) atau langsung bebas sejumlah 180 orang.
Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan, remisi kemerdekaan tersebut diberikan satu hingga enam bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana selama enam bulan.
"Jumlah napi yang mendapat remisi berdasarkan regulasi, yaitu kriminal umum 8.549 orang sesuai PP 28 Tahun 2006 (292 orang) dan berdasarkan PP 99 Tahun 2012 5.731 orang. Seluruhnya ada 14.572 napi," ujarnya di Medan, Minggu (16/8/2020).
Josua mengungkapkan, jumlah napi anak yang mendapat remisi RK I sebanyak 80 orang dan tidak ada RK II.
Sementara total penghuni napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumut yakni napi pria 20.495 orang dan perempuan 1.954 orang. Kemudian napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yakni 6.449 pria dan 199 perempuan.
Jumlah penghuni Lapas Anak/Rutan se-Sumut, yakni 104 laki-laki, untuk perempuan nihil. Lalu tahanan anak laki-laki 30 orang dan anak perempuan satu orang.
"Pemberian remisi ini akan dilaksanakan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus di masing-masing UPT," katanya.
Editor: Donald Karouw