get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Panjang, Penumpang KA Diingatkan Rapid Test H-1 Sebelum Keberangkatan

179.163 Petugas KPPS di Sumut Segera Lakukan Rapid Test

Senin, 26 Oktober 2020 - 00:15:00 WIB
179.163 Petugas KPPS di Sumut Segera Lakukan Rapid Test
Petugas kesehatan menunjukkan sampel saat Rapid Test (Foto : Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) bekerja sama dengan dinas kabupaten/kota pada 23 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, segera melakukan rapid test terhadap 179.163 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terdapat 10 daerah yang menyatakan belum siap melaksanakan rapid test karena kurangnya alat.

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, rapid test terhadap petugas KPPS di kabupaten/kota di Sumut dimulai tanggal 6 hingga 23 November 2020. Upaya ini merupakan kewajiban dalam mengantisipasi penularan Covid-19.

"Dari 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, ada 10 daerah yang menyatakan belum siap melaksanakan rapid test karena kurangnya alat," ujar Herdensi Adnin, Minggu (25/10/2020).

Menurutnya, ada 10 daerah yang kekurangan alat rapid test yakni, Kabupaten Samosir, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Toba dan Kabupaten Asahan.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah diperintahkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, untuk mengatasi masalah kekurangan alat rapid test untuk petugas KPPS di daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang mengalami kekurangan alat.

"Kami sudah melakukan koordinasi langsung dengan pejabat daerah, termasuk penyelenggara pilkada untuk mengatasi kekurangan. Kita belum mendapatkan laporan secara pasti, apakah kendala ini terkait anggaran atau karena alat rapid test tidak ada," katanya.

Alwi Mujahit mengatakan, ada kekurangan peralatan guna mengecek kesehatan calon anggota KPPS berjumlah total 55.250 orang. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan membutuhkan laporan resmi dari daerah. Pemprov Sumut menyatakan kesiapan untuk membantu.

Untuk di Sumut, sebanyak 23 daerah dari 33 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 yakni, Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli dan Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya, Kabupaten Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan.

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut