"Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengantongi identitas tersangka dan mengejarnya. Namun saat diamankan, dia berusaha kabur hingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengna menembak kakinya," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke rumah sakit untuk mendapatakan perawatan. Setelah dirawat, dia kemudian diamankan ke Mapolsek Delitua.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: