get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Mahasiswa di DPRD Deliserdang, Tuntut Reformasi Polisi hingga Sahkan UU Perampasan Aset

2 Kurir Sabu 120 Kg di Deliserdang Divonis Mati, 2 Lainnya Penjara Seumur Hidup

Kamis, 30 November 2023 - 13:32:00 WIB
2 Kurir Sabu 120 Kg di Deliserdang Divonis Mati, 2 Lainnya Penjara Seumur Hidup
2 Kurir Sabu 120 Kg di Deliserdang Divonis Mati, 2 Lainnya Penjara Seumur Hidup (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Deliserdang, Labuhan Deli, Sumatera Utara (Sumut) memvonis dua terdakwa kurir sabu 120 kilogram (kg) hukuman mati, Rabu (29/11/2023). Dua terdakwa lainnya  divonis penjara seumur hidup.

Diketahui jika terdakwa M. Aziz dan Amat, warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau, divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deli Serdang. Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 120 kg asal Malaysia. Sabu-sabu tersebut diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta.

Sementara terdakwa Faris Aulia dan Mualim alias Alim dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan kurir yang baru pertama kali terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang diketuai oleh Mujahid Nurdin. Sebelumnya, Mujahid Nurdin telah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 165 kg.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Deliserdang Monalisa Siagian mengatakan, menyatakan pertimbangan hukuman mati diberikan kepada M Aziz dan Amat karena keduanya pernah melakukan tindakan serupa dan telah menikmati hasil sebagai perantara pengedar narkotika dalam jaringan internasional.

"Pertimbangan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa lain itu karena mereka belum pernah (terlibat kurir narkoba) mereka itu hanya ikut dan bukan jaringan internasional," ucap Monalisa, Kamis (30/11/2023).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut