get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling di Sragen Curi Pompa Injeksi Truk Seharga Belasan Juta, Dijual Rp50.000

2 Maling Handphone di Binjai Ditangkap

Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:50:00 WIB
2 Maling Handphone di Binjai Ditangkap
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur. (Foto: istimewa)

BINJAI, iNews.id - Dua pemuda bernama Rahmad Hidayat (33) dan Yofi Andika (33) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Jumat (22/1/2021). Warga Jalan Nuri, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini ditangkap karena mencuri handphone. 

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga bernama Diki Kadapi ke Polsek Binjai Timur, Senin (11/1/2021) lalu. Korban yang merupakan warga Jalan Bersama, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Timur melaporkan handphone merek Xiaomi miliknya hilang saat menginap di rumah adiknya di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. 

"Korban saat itu terbangun sekitar pukul 04.00 WIB pagi dan keluar rumah. Sekitar pukul 05.30 WIB kembali ke rumah dan mendapati pintu rumah sudah tertutup. Saat di cek, handphone miliknya yang dicas di depan tv hilang dibawa kabur," ujar Siswanto, Sabtu (23/1/2021). 

Mendapatkan laporan, personel Polsek Binjai Timur kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas akhirya berhasil mengidentifikasi pelaku. 

"Selanjutnya tersangka Yopi kami amankan di Gang Amal, Keluraha Setia, Kecamatan Binjai Kota," kata Siswanto. 

Kepada petugas, Rahmad Hidayat mengaku sudah memberikan handphone tersebut kepada Yopi Andika untuk dijual. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka Yopi Andika. 

"Yopi mengaku menjual handphone tersebut sebesar Rp850.000 ke sebuah toko handphone di Sunggal. Uang penjualan kemudian dibagi dua oleh tersangka," ucap Siswanto. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut