2 Pecandu Narkoba di Medan Ditangkap Polisi usai Beli Sabu
MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap dua orang pecandu narkoba di Jalan Perjuangan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis (13/8/2020). Kedua pelaku yang berinisial SY (56) dan MR (27) ditangkap polisi sesaat setelah membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan kedua pecandu ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di di Desa Tanjung Selamat. Laporan tersebut kemudian diteruskan petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang pria yang menggunakan sepeda motor. Melihat hal tersebut, petugas selanjutnya mengejar keduanya.
"Sewaktu dipepet, tersangka MR mencoba membuang bungkusan plastik klip kecil yang dipegangnya. Namun aksinya dilihat petugas yang selanjutnya meminta keduanya untuk mengambil plastik kecil tersebut," ujar Budiman, Sabtu (15/8/2020).
Kedua pecandu narkoba ini kemudian mengambil kembali bungkusan plastik tersebut yang berisi narkoba jenis sabu. Untuk proses penyelidikan, keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Sunggal.
"Keduanya kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block