2 Pelaku Curanmor di Pematangsiantar Ditangkap, 1 Orang Buron

PEMATANGSIANTAR, iNews.id- Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Utara bekerjasama dengan Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Pematangsiantar. Kedua tersangka yang diamankan yakni MSS alias Saleh (29) dan AIN (34) sedangkan satu orang penadah berinisial D masih dikejar petugas.
Kapolsek Siantara Utara, AKP Marnaek Ritonga mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang pemuda ke Polsek Ritonga pada Jumat (27/11/2020) lalu. Korban mengaku sepeda motor yang parkir di teras rumah hilang dibawa kabur maling.
"Mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi," ucap Marnaek, Rabu (3/1/2021).
Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka. Petugas kemudian bergerak dan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku curanmor.
"Kedua tersangka yakni MSS dan AIN kami amankan di dua lokasi yang berbeda di Pematangsiantar," ucapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya, sepeda motor tersebut dijual dengan kepada seorang penadah berinisial D seharga Rp2,5 juta.
"Saat melakukan pengembangan, penadah tersebut sudah melarikan diri," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Siantar Utara. Sementara itu, penadah yang berinisial D dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block