2 Pelaku Pelemparan Batu ke Truk yang Viral Dibotaki dan Terancam 5 Tahun Penjara

ASAHAN, iNews.id - Polisi menangkap kedua pelaku pelemparan kaca truk di Jalinsum Aek Ledong Kabupaten Asahan. Aksi keduanya sempat viral di media sosial setelah diunggah sopir truk.
Identitas kedua pelaku yakni Eko Bambang Sitorus (37) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Agustian Pohan (20) warga Kelurahan Gunting Saga. Mereka ternyata sudah sering melakukan kejahatan tersebut di daerah Labura.
“Untuk Asahan baru pertama ini. Aksi mereka lebih banyak di Labuhanbatu," ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat konferensi pers, Senin (22/3/21).
Kedua pelaku dihadirkan polisi dengan rambut kepala sudah dibotaki. Mereka diancam pidana 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 1e jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Editor: Donald Karouw