Dua Pengedar Sabu di Labuhanbatu Ditangkap Polisi

LABUHANBATU, iNews.id - Dua orang pengedar sabu yang terkenal licin di Kabupaten Labuhanbatu berhasil ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (5/1/2021). Kedua warga Rantau Utara yang diamankan itu yakni, Rizal Efendi alias Penden (41) dan Adi Hasibuan (35) yang keduanya merupakan warga Rantau Utara, Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu penangkapan berawal saat personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menyamar sebagai pembeli narkoba ke salah seorang pengedar Adi Hasibuan. Petugas dan Adi kemudian sepakat untuk bertransaksi di kawasan Perlayuan, Rantau Utara, Labuhanbatu, Selasa (5/1/2021).
"Saat transaksi di lokasi, kami kemudian mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 10,29 gram. Kami juga menyita satu unit handphone merek Nokia, dan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi," ujar Martualesi.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengedarkan narkoba dibantu seorang rekannya yang bernama Penden. Petugas kemudian meminta Adi untuk mengajak Penden bertemu. Namun saat pertemuan terjadi, pelaku yang menyadari kehadiran petugas berusaha melarikan diri.
"Sempat terjadi kejar-kejaran antara kami dengan pelaku. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil kami amankan," ujarnya.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah Penden di Rantau Utara, Labuhanbatu dan menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 10 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.
"Kedua tersangka kami amankan di Mapolres Labuhbatu. Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block