2 Pengedar Sabu di Pematangsiantar Ditangkap
PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pengedar narkoba di Kelurahan Simarimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Kedua pengedar sabu berinisial FJ (34) dan PD (25) ditangkap petugas di dua lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar.
Kabag Humas Polres Simalungun, AKP Muhammad Ahya mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Simarimbun, Kota Pematangsiantar. Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kota Pematangsiantar kami menangkap tersangka FJ," kata Ahya, Minggu (20/3/2022).
Saat akan ditangkap, petugas melihat tersangka FJ membuang sebuah bungkusan plastik dari tangannya. Selanjutnya, petugas meminta tersangka untuk mengambil bungkusan tersebut dan memeriksannya.
"Bungkusan plastik tersebut ternyata berisi tiga paket sabu seberat 3,73 gram," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi FJ mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya bernama PD (25). Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB petugas berhasil menangkap PD di rumahnya di Tiga Urung Nagori Sihilion, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan PD, petugas mengamankan tujuh paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 3,60 gram, satu unit timbangan digital, dua buah sendok terbuat dari pipet, dan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya ada satu buah dompet berisi uang Rp100.000.
"Saat diinterogasi PD mengaku barang tersebut diperolehnya dari R warga Medan, lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan, dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block