Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg
MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap tiga kasus besar dalam satu rangkaian operasi. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan kilogram sabu dan ratusan kilogram ganja dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Total 72 kg narkotika jenis sabu dan ganja 151 kg berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini.
“Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Kasus pertama terjadi di wilayah Medan Sunggal. Polisi mengamankan seorang kurir narkoba lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, pelaku menyembunyikan sabu di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi.
“Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh China hijau dalam tangki BBM mobil yang dimodifikasi,” katanya.
Tangki tersebut dibagi menjadi tiga bagian, di mana sisi kanan dan kiri digunakan untuk menyimpan sabu, sedangkan bagian tengah tetap berfungsi sebagai tempat BBM untuk menghindari kecurigaan.
Pada kasus kedua, petugas menangkap sopir travel berinisial MA di Jalan Lintas Siantar-Parapat. Dia kedapatan membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal menggunakan mobil Innova Reborn. Menurut pengakuannya, aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
“MA mengaku ini adalah aksi ketiganya setelah sebelumnya berhasil meloloskan masing-masing 90 kilogram ganja,” ujar Kombes Andy.
Sementara itu, pengungkapan ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir, Riau. Polisi meringkus tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu.
Jaringan ini menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) yang berasal dari Malaysia.
“Barang haram ini awalnya direncanakan mendarat di Labuhanbatu, namun digeser ke Rokan Hilir sebelum akhirnya kami sergap,” ucapnya.
Para pelaku rencananya akan mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Medan dan Padang.
Meski sejumlah pelaku telah ditangkap, Polda Sumut menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi kini memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali utama jaringan.
Editor: Donald Karouw