get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil 3 Orang terkait Korupsi Rel KA di Jatim, Termasuk Wasekjen PDIP Yoseph Aryo

2 Tersangka Korupsi Pengadaan HT Kantor Sandi Kota Medan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:55:00 WIB
2 Tersangka Korupsi Pengadaan HT Kantor Sandi Kota Medan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Proses pelimpahan tersangka. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky (HT) pada Kantor Sandi Kota Medan pada tahun anggaran  2014. Pelimpahan dilakukan Penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Kamis (20/1/2022).

Penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, yakni A Guntur Siregar secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan. Sementara tersangka  Asber Silitonga (AS) diserahkan secara virtual karena sedang menjalani hukuman di Mapolda Aceh. 

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Plh Kasi Intelijen Agus Kelana Putra mengatakan AGS selaku Kepala Kantor Sandi Kota Medan yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2001 Unit. 

"Sedangkan tersangka AS merupakan Direktur PT. Asrijes selaku Penyedia pada Kegiatan Pengadaan HT itu," ucapnya. 

HT yang akan diserahkan oleh PT Asrijes terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya. Hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar, serta HT bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian seperti baterai, antena, charger, dan adaptor. 

"Setelah disesuaikan dengan katalog radio HT Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk," ucapnya. 

"Akibat  perbuatan tersangka negara mengalamu kerugian sebesar Rp1,274 miliar," kata Agus. 

Agus menuturkan, penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016. Sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini dan nantinya akan segera dilanjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.

"Atas perbuatannya, masing-masing tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," ucapnya.  
 
Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti juga turut diterima di antaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut