2 Tersangka Markup Pengadaan Tanah Kantor Pengadilan Agama Diserahkan ke Kejari Dairi
Kamis, 03 Juni 2021 - 10:23:00 WIB

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Editor: Donald Karouw