get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

2.185 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:01:00 WIB
2.185 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal
ilustrasi remisi. (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi natal ke 2.185 narapidana di Sumut. Sebanyak 151 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan. 

Kepala Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan dari 2.185 sebanyak 2.034 orang mendapatkan remisi khusus sebagain.

"Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang," katanya, Rabu (23/12).

Dia mengatakan jumlah narapidana yang beragama Nasrani di Sumut tercatat sebanyak 4.517 orang. Mereka yang mendapatkan remisi di Natal 2020 ini merupakan yang beragama Nasrani. 

"Mereka memperoleh masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut