2.680 Kursi Kereta Api untuk Mudik Lebaran di Sumut Terjual
Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA antarkota sebesar 100 persen dan untuk KA lokal 70 persen.
Mahendro mengatakan, dalam masa angkutan Lebaran 2022, sejak 5 April, KAI menerapkan persyaratan baru bagi pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api itu.
Pelanggan KA antarkota yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif swab antigen dan PCR pada saat proses boarding.
Peraturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Adapun calon penumpang yang masih divaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
"Kalau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dengan hasil negatif swab PCR," katanya.
Editor: Nani Suherni