3.200 Warga Sumut Tak Masuk DPT
MEDAN, iNews.id - KPU Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, ada 3.200 warga di provinsi tersebut yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), meski sudah memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, agar tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
"Karena ketika penyusunan DPT perbaikan tahap kedua, mereka memang belum masuk sebagai pemilih," kata Herdensi di Kantor KPU Sumut, Kota Medan, Rabu (13/2/2019).
Menurut dia, KPU tidak menutup kemungkinan 3.200 pemilih ini akan dikonversi dari DPK menjadi DPT, dengan rekomendasi Bawaslu. Namun, KPU tampaknya, kata Herdensi, tak mengambil langkah tersebut.
Alasannya, jumlah mereka tidak terlalu besar, dan tersebar di seluruh wilayah Sumut. Bila melihat data yang ada, para pemilih khusus ini, angkanya relatif kecil di setiap TPS.
"Ada di salah satu daerah jumlahnya hanya 11 pemilih (DPK) yang tersebar di sejumlah TPS, sehingga masih dimungkinkan ditampung pada kertas suara tambahan," ujar dia.
Sebaliknya, kata dia, jika pemilih khusus ini cukup besar, KPU pasti akan melakukan perubahan DPT. Khawatir surat suara tambahan yang ada malah tidak mencukupi. Tapi, pihaknya pasti akan mencermati data-data itu lebih dulu.
"Kita pastinya berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara yang memilik hak pilih untuk dapat memilih di 17 April mendatang," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal