Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran
TAPANULI SELATAN, iNews.id - Pemerintah pusat menegaskan komitmennya menyalurkan dana transfer ke daerah terdampak bencana secara penuh kepada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dana Transfer ke Daerah (TKD) tersebut dipastikan tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran.
Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat meresmikan Hunian Sementara Danantara di wilayah terdampak bencana di Sumatra, Kamis (5/2/2026). Dia menyatakan pemerintah memprioritaskan percepatan pemulihan daerah terdampak.
“Anggaran untuk transfer keuangan daerahnya dikembalikan seperti tahun sebelumnya, artinya bertambah,” kata Tito yang juga menjabat Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Tapanuli Selatan, Sumut.
Sebelumnya, Tito telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dana transfer ke daerah terdampak bencana dapat segera direalisasikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan berjalan tanpa hambatan anggaran.
Untuk Provinsi Aceh, pemerintah mengalokasikan tambahan TKD tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,6 triliun. Dana tersebut dibagi masing-masing Rp800 miliar untuk pemerintah provinsi dan Rp800 miliar untuk 23 kabupaten/kota.
Sementara itu, Sumut mendapatkan tambahan TKD sebesar Rp6,3 triliun. Sebanyak Rp1,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya disalurkan ke 33 kabupaten/kota.
Adapun Sumbar memeroleh tambahan dana transfer ke daerah terdampak bencana sebesar Rp2,6 triliun. Sekitar Rp500 miliar diberikan kepada pemerintah provinsi dan sisanya dibagikan ke 19 kabupaten/kota.
Editor: Donald Karouw