3 Bulan Buron, Pembunuh di Medan Ditangkap di Paluta
MEDAN, iNews.id - Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap Yasoki Giawa alias Pak Jeksen (39). Buronan kasus pembunuhan Julpan Nduru ditangkap petugas di lokasi persembunyiaannya di Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (10/2/2021) lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan mengatakan penangkapan pelaku berawal informasi yang diterima petugas terkait keberadaan pelaku di salah satu kawasan di Paluta. Mendapatkan informasi, personel gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti pisau yang digunakan tersangka menikam Julpan Nduru. Namun, saat pengembangan, tersangka mencoba kabur dengan melawan petugas.
"Kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui membunuh tersangka karena merasa sakit hati. Namun untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jjerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara 20 tahun," ujarnya.
Diketahui, Yasoki Giawa menusuk Julpan Nduru, Senin (9/11/2021) dini hari di Jalan Kawan III, Gang Turi, Keluruhan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Editor: Stepanus Purba_block