MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang calo yang menjual formulir pendaftaran vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Selain ketiganya, petugas juga menyita sejumlah fotokopi formulir pendaftaran sebagai barang bukti.
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Medan. Namun demikian, dia tidak merinci identitas ketiga tersangka yang diamankan.
Vaksinasi Presisi di Gedung Serbaguna Medan Ricuh, Ini Penjelasan Kapolrestabes
"Iya, ada diamankan," ujar Rafles Marpaung, Rabu (4/8/2021).
Rafles mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga calo yang mengakibatkan kerumunan berbuntut massa mendobrak masuk ke dalam gedung.

Kajati Sumut Lantik 6 Kajari Baru, Edyward Kaban Jadi Wakajati
"Masih diperiksa penyidik," ucapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi terlihat beberapa orang calo dengan terang-terangan menjual fotokopi lembaran formulir. Salah seorang warga yang hendak divaksin, mengaku membeli formulir tersebut sebesar Rp5.000 per lembar.

2 Pemuda Curi Kabel di Kompleks Asia Mega Mas Medan Terekam CCTV
"Saya beli lima ribu bang, itu yang jual," kata Andre (28) salah seorang warga yang berada di lokasi.
Diketahui, vaksinasi massal yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut menimbulkan kerumunan dan sempat ricuh, Selasa (3/8/2021).

Bobby Nasution Sebut 51 Warga Medan Isolasi Mandiri di Eks Hotel Soechi
Editor: Stepanus Purba_block













