3 Komplotan Curanmor di Medan Ditangkap Polisi, 2 Ditembak

MEDAN, iNews.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil mengamankan tiga orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dua dari tiga pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha kabur saat akan diamankan.
Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni Haposan Purba (18), Soni Manullang (20), dan Josua Parluhutan Purba. Ketiga pelaku merupakan warga Jalan Karya 7, Kecamatan Medan Sunggal.
Pardamean mengungkapkan, penangkapan ketiganya dilakukan dari hasil penyelidikan atas laporan salah seorang korban sesuai LP/196/IV/2020/SU/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia.
Dalam laporan tersebut, korban atas nama Dita Febri Ayu Siska (22) mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy BK 5994 AIF miliknya, saat diparkir di tempat kerja di minimarket.
“Sepeda motor korban hilang saat diparkir di tempat kerjanya di minimarket kawasan Jalan Gaperta ujung Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, pada 5 April lalu,” kata Pardamean, Rabu (15/4/2020).
Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, diketahui bahwa aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan dua orang pelaku. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi identitas keduaya.
Selanjutnya pada Senin (13/4/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB, personel Unit reskrim Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi tentang keberadaan salah seorang pelaku, Haposan. Pelaku berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan, persis di seputaran Pintu Tol.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Tak memakan waktu lama, petugas berhasil membekuk tersangka Haposan.
“Tersangka yang ditangkap mengaku aksi curanmor tersebut juga melibatkan dua tersangka lain yang merupakan rekannya,” ujar Pardamean.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain di antaranya Soni Manullang dan Josua. Namun saat dibawa melakukan pengembangan, tersangka Haposan Purba dan Soni Manullang berusaha melarikan diri hingga akhirnya terpaksa ditindak tegas petugas dengan menembak kaki kedua tersangka.
Para tersangka selanjutnya digiring petugas ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis karena luka tembakan di kakinya. Kepada petugas, ketiganya mengaku bahwa hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah berinisial SD alias Id dan TG di kawasan Sei Mencirim yang saat ini keberadaannya masih didalami petugas.
Dari hasil penyidikan sementara pihak kepolisian, para tersangka diketahui juga telah melakukan aksi kejahatan serupa di beberapa lokasi lain di antaranya, Jalan Gaperta, Jalan Sumarsono, Jalan Beringin, Jalan Lembaga Permasyarakatan, Jalan Mesjid, Jalan Eka Prasetya, Jalan Asrama, Jalan Setia Luhur, dan Jalan Gaperta Ujung.
Kompol Pardamean Hutahean menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus curanmor yang melibatkan sindikat tersebut. Polisi juga masih memburu beberapa tersangka lain yang merupakan penadah barang hasil curian dari para tersangka yang diamankan.
“Tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.
Editor: Maria Christina