get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek di Tuban Tega Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Dipicu Cemburu Buta

Sopir Angkot Pembunuh Sadis Mahasiswi di Pancurbatu Diancam Hukuman Mati

Rabu, 15 April 2020 - 12:21:00 WIB
Sopir Angkot Pembunuh Sadis Mahasiswi di Pancurbatu Diancam Hukuman Mati
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir saat ekspose kasus pembunuhan mahasiswi di Pancurbatu, Deliserdang, Selasa (14/4/2020). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Pembunuh mahasiswi Juliana Liem Tumanggor (26), yang mayatnya dibuang di tepi jurang Sungai Bekala, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, diancam hukuman mati. Pelaku membunuh korban dengan sadis hanya karena ingin menguasai harta bendanya.

Diketahui, korban Juliana dibunuh oleh dua orang sopir angkot. Kedua pelaku, yakni Tomi Keliat (29), warga Jalan Dewantara Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, dan Tato Sembiring (28), warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang. Namun, Tato Sembiring terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap dan akhirnya meninggal dunia.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhony Eddizon Isir, Rabu (15/4/2020).

Kedua pelaku ditangkap Polrestabes Medan bekerja sama dengan Polsek Pancur Batu, Senin (13/4/2020). Saat Tato Sembiring akan diamankan di kawasan Simalingkar Medan, tersangka malah mengeluarkan pisau dan berusaha menyerang petugas.

“Personel kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dan menembak tersangka. Personel selanjutnya membawa tersangka ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. Namun, tersangka meninggal dunia,” katanya.

Pengakuan tersangka Tomi Keliat (29), dia dan rekannya Tato Sembiring menganiaya korban dalam angkot. Mereka mencekik lehernya kemudian membanting kepala korban hingga tewas.

Setelah korban tewas, mereka mengambil ponsel miliknya dan membuang begitu saja tubuh korban di pinggir jurang dekat Sungai Bekala, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/4/2020).

Ponsel ini pula yang menjadi salah satu kunci penangkapan tersangka Tato Sembiring. Polisi yang melacak lokasi HP tersebut menemukannya sudah berpindah tangan kepada Marlon.

Marlon mengaku membeli ponsel itu dari Tato Sembiring seharga Rp150.000. Uang hasil penjualan itu dibagi dua dengan tersangka Tomi Keliat.

“HP korban diambil tersangka untuk selanjutnya dijual dan hasilnya dibagi dua. HP ini kami sita sebagai barang bukti,” kata Kapolrestabes Medan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut