get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

Kronologi ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati terkait Penyelundupan Sabu 2 Ton

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:10:00 WIB
Kronologi ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati terkait Penyelundupan Sabu 2 Ton
Ilustrasi penyelundupan sabu 2 ton. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Enam anak buah kapal (ABK) penyelundup sabu 2 ton dituntut hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Riau. Satu dari enam ABK yakni Fandi Ramadhan (26) warga Medan, Sumatera Utara, yang baru tiga hari bekerja di kapal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, proses penegakan hukum dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, digelar 5 Februari 2026.

“Telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka, 2 WNA dan 4 WNI, masing-masing dituntut hukuman mati," ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Dia menuturkan, proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Para terdakwa itu telah dituntut hukuman mati sesuai fakta hukum dan alat bukti.

"Ini merupakan sindikat internasional, yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja, dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal," tuturnya.

Dia menerangkan, ada satu ABK yang mengaku baru bekerja. Namun faktanya, kata dia, ABK itu mengetahui pengangkutan barang haram tersebut dan telah berangkat bekerja cukup lama. Bahkan, ABK itu juga mendapatkan uang dari pengangkutan tersebut sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya.

"Mereka pergi ke Thailand, sempat 10 hari di Thailand kemudian mereka setelah itu melakukan pekerjaan di sana, setelah itu ada bersepakat mereka pergi menggunakan kapal kemudian mereka menyadari mereka menerima barang kurang lebih 67 paket kalau di kilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut," kata Anang.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu mengetahui barang itu narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga," ujarnya.

Dia menambahkan, tuntutan itu dibuat JPU dengan berbagai pertimbangan fakta hukum. Terlebih, kasus tersebut merupakan kejahatan internasional.

"Dengan dituntut maksimal berarti hal-hal ini kan karena kejahatan itu berarti kan sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terkait karena yang penting bagi kita negara dalam hal ini komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika, ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara ini kan kejahatan internasional sindikatnya," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut