3 Komplotan Pencuri Kotak Amal di Labusel Ditangkap, 1 Ditembak
Rabu, 02 Juni 2021 - 19:11:00 WIB
"Kotak amal yang kami amankan diduga mereka peroleh dari hasil kejahatan," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini diamankan petugas ke Mapolsekta Kota Pinang.
"Ketiga kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancamanan hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block