3 Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap, 1 Ibu Rumah Tangga
LABUSEL, iNews.id- Tiga orang pengedar sabu yang seorang di antaranya ibu rumah tangga (IRT) ditangkap personel Polsek Kampung Rakyat di Desa Perkebunan Teluk Panji, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (9/1/2021). Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 14 gram dan sejumlah alat isap sabu.
Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Ipda Ropensus Manik mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Perkebunan Teluk Panji. Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang yang mencurigakan di salah satu rumah.
"Rumah tersebut kemudian kami gerebek dan mengamankan dua orang tersangka yang sedang asyik mengonsumsi sabu," kata Ropensus, Kamis (14/1/2021).
Ropensus mengatakan dua orang yang diamankan yakni D alias Dodi (41) warga Tanjung Selamat, Padang Tualang Langkat dan RHS alias Lomo (34) warga Tanjung Medan, Labusel. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 11,08 gram.
Saat menggeledah rumah tersebut, petugas mengamankan tersangka Imah seorang IRT di sebuah ruangan. Dalam ruang tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu.
"Sabu yang ditemukan dari ruangan tersebut seberat 2,98 gram," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Kampung Rakyat yang selanjutnya diserahkan ke Polres Labuhan Batu. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 subsider 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block