get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Wakil Bupati Pidie Jaya Aceh Pukul Kepala SPPG Saat Sidak Dapur MBG, Kini Minta Maaf

3 Perampok yang Viral Beraksi di Toko Emas Pasar Simpang Limun Dituntut Penjara 11 Tahun

Selasa, 08 Maret 2022 - 21:34:00 WIB
3 Perampok yang Viral Beraksi di Toko Emas Pasar Simpang Limun Dituntut Penjara 11 Tahun
Suasana persidangan perampokan bersenjata api dalam toko emas Pasar Simpang Limun di PN Medan. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/3/2022). Tiga dari empat terdakwa dituntut hukuman penjara 11 tahun penjara, sedangkan seorang lainnya dengan hukuman 8 tahun.

Tuntutan terhadap keempat terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Saputra dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing di Ruang Cakra 9, PN Medan.

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai keempat terdakwa terbukti melakukan perampokan sesuai ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana.

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Paul Jhon Albertus Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara serta terdakwa Dian Rahmat selama 8 tahun penjara,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Denny Lumbantobing menskors sidang hingga pekan depan. Skors diberikan untuk memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Sementara berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon untuk merencanakan aksi perampokan toko emas yang sempat viral pada 21 Agustus 2021.

Saat itu Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan sepeda motor Beat dan Mio berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam full body.

Lalu Hendrik Tampubolon mengajak Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian motor dan diberikan Hendrik satu buah senpi laras pendek sekaligus digunakan untuk memakainya.

Lebih lanjut, ketiganya lantas merampok motor dan berhasil membawa paksa scoopy milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan motor sebesar Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, menggunakan jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau.

Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, terdakwa Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko mas dan target Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F.

Singkat cerita, pada 26 Agustus 2021, empat pelaku melancarkan aksinya merampok kedua toko emas tersebut. Kemudian, Hendrik Tampubolon masuk ke toko mas Aulia Chan membantu dan terdakwa Farel memecahkan kaca steling toko mas yang di bagian depan.

Kemudian, Hendrik Tampubolon pergi ke toko mas Masrul F membantu terdakwa Prayogi mengambil emas di toko tersebut. Setelah selesai melakukan pencurian tersebut, bersama-sama dengan pelaku lainnya pergi melalui pintu belakang Simpang Limun.

Pada saat ingin pergi tersebut, Hendrik Tampubolon menembakkan senjata Laras Pendek miliknya ke arah warung sambil berlari. Bahwa akibat dari tembakan itu, saksi Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak pada leher sebelah kiri.

Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, para pelaku pergi meninggalkan lokasi menuju Jalan M Nawi Harahap ke Jalan Bahagia by pass Jalan Sempurna Ujung, Jalan Pelajar ke Jembatan Pasar Merah Jermal III Tembung dan Jalan Makmur tepatnya di kebun karet lalu berpencar di sana.

Hasil perampokan di dua toko mas itu, para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut