3 Tersangka Baru Kasus Pungli Seleksi PPPK, 2 di Antaranya Pejabat Utama Pemkab Langkat

MEDAN, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Tahun 2023. Kedua dari tiga tersangka itu merupakan pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka baru itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, Kepala Dinas Pendidikan berinisial SA dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat berinisial AS.
"Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pungli penerimaan PPPK di Kabupaten Langkat," ujar Kombes Hadi, Jumat (13/9/2024).
Dia menjelaskan, dalam kasus pungli penerimaan PPPK Kabupaten Langkat ini, sebelumnya telah menetapkan dua kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka. Keduanya, yaitu berinsial A selaku Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat dan RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Editor: Kurnia Illahi