3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan di Toba Samosir Ditahan
MEDAN, iNews.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga orang. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka, yaitu BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut) dan AJT selaku rekanan dari Direktur PT. EPP. Kemudian, RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000.
Editor: Kurnia Illahi