get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dan Pengiriman PMI Ilegal, 11 Orang Ditangkap

3 Tersangka Penyalur Ratusan Calon PMI ke Kamboja untuk Operator Judi Online Ditangkap

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:31:00 WIB
3 Tersangka Penyalur Ratusan Calon PMI ke Kamboja untuk Operator Judi Online Ditangkap
Ratusan PMI saat diamankan dari Bandara Kualanamu. Mereka sedianya diberangkatkan menuju Kamboja untuk menjadi pekerja operator judi online (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyalur calon pekerja migran ilegal (PMI) dari Indonesia ke Kamboja. Tiga di antaranya sudah ditangkap. 

Upaya pengiriman ratusan PMI itu berhasil digagalkan petugas saat akan terbang menggunakan pesawat carter Lion Air dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (12/8/2022).

Infomasi yang dihimpun, ketiga tersangka yang telah ditangkap yakni Ko Bacang alias C, GL dan A. Sedangkan dua tersangka lain yang masih buron yakni AL dan ACK. Mereka menyelundupkan ratusan PMI itu untuk dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan status tersangka terhadap kelima orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus itu. 

"Iya benar, tiga tersangka sudah kita tangkap. Hari ini kita sampaikan rilisnya ke teman-teman," kata Hadi, Senin (22/8/2022). 

Hadi mengaku masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya penyaluran pekerjaan migran ilegal itu. Ada yang merekrut, menyiapkan fasilitas penampungan hingga menyiapkan keberangkatan. 

"Untuk lebih detailnya nanti waktu paparan kita sampaikan. Nanti ratusan PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya juga akan dihadirkan," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut