3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate
Senin, 15 Juni 2026 - 18:20:00 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku membawa narkoba tersebut dari Malaysia untuk dikirim ke Kota Medan. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp22 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
Polisi menduga ketiga wanita tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memerintahkan maupun pemesan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Editor: Kurnia Illahi